Penganiaya Lansia di Tangerang Ditangkap Polisi, Motifnya Masih Didalami
jpnn.com - TANGERANG - Kasus penganiayaan terhadap wanita lanjut usia yang berinisial (I) warga Komplek Pondok Bahar, Blok P, RT 002 / RW 005, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, akhirnya terungkap.
Polres Metro Tangerang menangkap seorang pria berinisial GP. Pria itu diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, dan kasusnya menjadi viral di media sosial sehingga menjadi perhatian publik.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan GP ditangkap di Rusunawa Lokbin Tower A, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
"Pelaku diamankan di kawasan Cengkareng Jakarta Barat oleh Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Ciledug dipimpin langsung Kapolsek Ciledug AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro,” kata Kapolres Kombes Zain dalam keterangannya di Tangerang, Senin (21/2).
Kombes Zain masih belum dapat mengungkapkan motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Kepolisian masih mendalami motif dan kronologi pelaku tega melakukan penganiayaan berat tersebut.
"Jadi, pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Terkait motif dan kronologi, nanti akan kami sampaikan setelah selesai pemeriksaan," ujarnya.
Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan terhadap lansia hingga dikabarkan kritis itu terjadi pada Jumat (17/1/2023) pukul 13.15 WIB usai pulang salat Jumat.
Saksi AM yang merupakan suami korban menemukan istrinya sudah dalam keadaan terkapar di lantai dengan luka di wajah.