Penganiaya Perwira Polri Ditangkap, Tak Disangka, Dia Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dan menetapkan tersangka pengeroyokan perwira Polri yang berdinas di Ditreskrimsus Polda Banten Ipda MD (37).
Tersangka berinisial ZH (37) dan RAP (32).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan ZH merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Dishub Kota Cilegon.
Sementara RAP merupakan karyawan yang bekerja dengan ZH.
Berdasarkan fakta hukum yang telah dikumpulkan, kata Kombes Shinto, dua orang tersebut dijadikan tersangka dan telah ditahan.
"Kami bertindak tegas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Jumat lalu (9/12)," ucap Shinto seperti dilansir JPNN Banten, Rabu (14/12).
Shinto mengatakan penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
"Terkait penahanan akan diperpanjang atau tidak nanti oleh pihak kejaksaan. Pada prinsipnya Polda Banten tegas serta merespons cepat laporan dari Ipda MD," jelas dia.