Penganiayaan Wartawan, Pekan Depan Sudah Ada Tersangka
jpnn.com - MAKASSAR -- Kasus penganiayaan terhadap wartawan saat peristiwa kerusuhan di Universitas Negeri Makassar (UNM) Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu, mulai menamui titik terang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut, dari empat laporan polisi (LP), dua LP segera diproses lebih lanjut.
Informasi ini disampaikan Komisoner Kompolnas, Edi Saputra Hasibuan di Mapolrestabes Makassar, Jumat, 21 November. Edi memastikan kurang dari tiga hari ke depan, Kepolisian akan menetapkan tersangka. Keterangan penyidik, pihak kepolisian telah memeriksa 47 orang terkait kasus ini.
"Keterangan penyidik menyebut bukti-bukti lain masih diperkuat, sehingga dua tiga hari ke depan sudah ditetapkan tersangkanya," jelas Edi saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes.
Pria yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan ini, juga menyebut bakal menyelidiki perlunya tersangka dijerat dengan pasal delik pers, selain dengan pasal tindak pidana umum. Alasannya, aparat tersebut telah menghalangi tugas-tugas jurnalistik wartawan. "Untuk itu kita juga akan melibatkan keterangan ahli dari dewan pers," ungkap Edi.
Koordinator Koalisi Jurnalis Makassar, Adam berharap, ketegasan pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini. Awak media yang hadir juga memberikan rekaman peristiwa tersebut kepada Edi, untuk dijadikan bahan pertimbangan. "Di sana bisa dilihat jelas bagaimana aparat mengahalangi tugas jurnalistik kami, bahkan dengan kekerasan," tegasnya.
Terakhir, Kompolnas juga meminta kepada media, memberi perhatian terhadap korban dari pihak Polisi. Senada, Kapolrestabes Makassar Kombes Ferry Abraham, meminta kerjasama media agar kasus ini segera dapat dituntaskan. Ia juga berharap, korban dari pihak kepolisian yakni Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto turut dikawal proses hukumnya. (ris/asw)