Penganut Kepercayaan Boleh Kosongkan Identitas Agama di E-KTP Kamis, 06 November 2014 – 23:08 WIB JAKARTA - Penganut aliran kepercayaan boleh tidak mencantumkan identitas agamanya dalam kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). First «Prev12