Pengaturan Kepemilikan Senapan, Cukupkah Cegah Penembakan Orangutan?
"Jadi warga itu kan menganggap dia itu hama, jadi ditembaki. Ditambah lagi mereka melihat anak Hope, masih bayi, sehingga ada oknum warga yang juga ingin mengambil anak tersebut."
"Kan kalau anak [orangutan] itu sangat banyak yang ingin memelihara," Sapto menuturkan.
Akibat insiden ini sejumlah pihak meminta agar penerapan regulasi kepemilikan senjata api olahraga, yang di dalamnya termasuk senapan angin, diperketat. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012, penggunaan senjata api olahraga di Indonesia digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.
Aturan tersebut menurut Manajer Kampanye Pusat Perlindungan Orangutan (COP), Ramadhani, sebenarnya sudah mengatur penggunaan senapan dengan jelas.
"Penggunaannya adalah simpan di rumah, ketika ingin dipakai datanglah ke arena tembak, kemudian tembaklah yang bulat-bulat itu. Selesai pakai pulang, sudah."
"Jadi Peraturan Kapolri itu sangat gamblang dan bahasa Indonesia-nya pun hanya boleh dipergunakan di arena menembak," katanya kepada ABC (14/3/2019).
Nyatanya, kata Ramadhani, peraturan itu tidak dipahami masyarakat dengan baik dan banyak juga tidak diketahui oleh anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan polisi, terutama yang berada di daerah.