Pengaudit Century Harus Tim Independen
Selasa, 01 September 2009 – 19:35 WIB
Melalui hasil audit investigatif, lanjutnya dapat diketahui secara obyektif unsur-unsur kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk tafsiran besaran angka, waktu, dan prosedur yang dapat menjadi bahan bagi BPK untuk ditindaklanjuti. Dijelaskannya, posisi Bank Indonesia (BI) sebagai institusi pengawas perbankan, seharusnya mampu melaksanakan tugas pengawasan secara baik sehingga masalah bailout Bank Century dapat dicegah. “Jika BI melaksanakan tugas pengawasan dengan baik maka hal itu bisa dicegah dari jauh-jauh hari. Jadi, tentu hal ini harus ditindaklanjuti secara hukum.”
Pendapat yang sama juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Dradjad Hari Wibowo. Dia juga menyetujui adanya audit investigatif oleh BPK terhadap kasus bailout Bank Century. Namun, dia meminta agar BPK menunjuk auditor independen yang tidak pernah memeriksa laporan BI, Depkeu, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan audit investigatif. “Kalau auditornya pernah mengaudit BI, Depkeu, LPS, nanti hasilnya jadi bias.”