Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengawasan OJK Autopilot?

Oleh Juliaman Saragih, Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute)

Minggu, 13 Februari 2022 – 14:00 WIB
Pengawasan OJK Autopilot? - JPNN.COM
Ketua/Pendiri NCBI (Nation and Character Building Institute), Juliaman Saragih. Foto: Dokpri

Tragisnya, dalam laporan refleksi akhir tahun 2021, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyatakan bahwa kontribusi dan kerjasama Menteri BUMN, Erick Tohir, menjadi pemicu sehingga Kejagung dapat mengungkap tuntas mega skandal pada kedua asuransi BUMN (Jiwasraya dan Asabri). Saat ini penyidik Gedung Bundar terus aktif membongkar berbagai dugaan korupsi di asuransi BUMN seperti Taspen Life, Jasindo, dan Askrindo. Termasuk berbagai perusahaan pelat merah lainnya.

Apakah maraknya tindak pidana korupsi di asuransi pelat merah tersebut akibat matahari kembar pengawasan, OJK VS Kementerian BUMN, seperti diungkap staf khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, “…mengenai pengawasan investasi di perusahaan (asuransi) BUMN merupakan kewenangan jajaran komisarisnya, namun OJK dinilai tetap mempunyai andil untuk mengawasinya” (30/1/2020).

Saat ini tentu menarik menyoroti orkestra kinerja Panitia Seleksi (Pansel) OJK, 2022-2027, dengan dirigen Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Dalam satu kesempatan, Ketua Pansel OJK menyatakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan komisioner adalah memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik (31/12/2021).

Artinya, 155 calon anggota dewan komisioner yang lulus seleksi tahap administrasi dari 526 orang pelamar baik dari OJK, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank) dan industri lainnya serta perguruan tinggi dinilai memenuhi persyaratan moral diatas (31/1/2022). Semoga benar.

Sebagai refleksi dari hasil Pansel DK OJK, 2017-2022, sepantasnya menu utama penunjukkan DK OJK Jilid III, 2022-2027, memberi prioritas tertinggi kepada latar keahlian professional (teknis operasional bisnis dan regulatif) dari masing-masing kelompok pengawasan, termasuk menimbang pada besaran asset kelolaannya. Sehingga tidak ada lagi kepemimpinan yang simbolik, juga penempatan komisioner yang tidak sesuai dengan keutamaan pekerjaannya.

Selain itu, tumbuhnya budaya saling menghargai adanya saling ketergantungan (complex interdependency) dalam suatu jaringan kerja teknis operasional pengaturan dan pengawasan antar sektor keuangan yang berbeda-beda tersebut adalah inti pesan penting Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (4/1/2022).

Dari 155 calon anggota dewan komisioner yang lolos seleksi administrasi, sejauh ini, Pansel belum menemukan calon anggota yang cacat hukum dan etik. Namun, dalam masa tenggang ini, masyarakat didorong aktif mengindentifikasi profil para calon anggota komisioner tersebut dan jika menemukan indikasi cacat hukum dan etik, perlu segera menyampaikan langsung kepada tim Pansel.

Memastikan terselenggaranya keseluruhan kegiatan di dalam sektor keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil termasuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat (Pasal 4, UU OJK) menjadi tantangan nyata yang sangat tidak mudah.

Kedua kalinya, dalam pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close