Sabtu, 08 Februari 2014 – 09:34 WIB
JAKSEL - Ujian nasional (unas) memang tidak lagi diterapkan untuk sekolah dasar (SD) dan sederajat. Sebagai ganti, diadakan ujian sekolah (US). Meski begitu, sistem pengawasannya tetap akan ketat. Di DKI Jakarta pengawasannya menerapkan sistem silang penuh.
''Meski tak ada unas SD, tetapi ujian sekolah, pengawasannya tetap sama. Guru diatur lewat sistem silang penuh dari berbagai sekolah,'' kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika kemarin (7/2).
Sistem silang penuh dilakukan dengan mengacak guru dari berbagai sekolah dari setiap jenjang pendidikan. Kebijakan itu diambil agar guru tidak mengawasi ujian di sekolahnya sendiri. Tapi, kebijakan itu hanya berlaku khusus untuk ujian sekolah pada tiga mata pelajaran. Yakni, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.
Ujian untuk pelajaran lain diawasi dengan sistem silang dalam sekolah. Berbeda dengan silang penuh, tutur Agus, silang dalam sekolah dilakukan dengan mengacak para guru atau kelompok sekolah untuk mengawasi ujian. Guru kelas VI secara khusus tidak dijadikan pengawas ujian.