Pengedar Narkoba di Sibolga Ini Ditangkap Polisi, Dia Ternyata
Kamis, 02 Juni 2022 – 07:35 WIB

Petugas Polres Sibolga menangkap MM (45) seorang pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu. (ANTARA/HO)
Selain itu, tersangka MM ternyata residivis yang pernah dihukum selama 14 bulan penjara pada 2018, di Lapas Tukka terkait kasus pencurian.
Tersangka juga sudah berumah tangga, dan mempunyai anak sebanyak dua orang.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujar AKP Sormin. (ant/fat/jpnn)