Pengedar Narkoba Ditangkap, Ada yang Kenal? Siap-Siap Saja
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dua orang di Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, ditangkap Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kedua pelaku adalah Riki Juliasta (22) warga Jorong Talao Mudik, Nagari Talu, Kecamatan Talamau dan Hendra (37) warga Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.
"Kedua pelaku ditangkap pada Minggu (19/9) malam. Hari ini baru kita umumkan karena semalam ada pengembangan," kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto di Simpang Empat, Senin.
Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti sembilan paket kecil sabu-sabu, satu kotak rokok Sampoerna Mild, satu lembar potongan kertas koran, satu lembar potongan kertas timah rokok, dan dua alat hisap sabu-sabu.
Kemudian uang tunai Rp3.410.000, satu unit sepeda motor merek Honda Beat nomor polisi BA 2049 SI warna merah putih, satu unit handphone merek Samsung wrana putih, satu unit handphone android merek Samsung warna putih, enam lembar slip setoran, satu unit timbangan digital, tiga manchis, dan satu gunting warna kuning.
"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 tentang Narkotika," katanya.
Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berawal pada Minggu (19/9) sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, petugas Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat menangkap seorang bernama Riki Juluasta karena memiliki sabu sembilan paket kecil.
Kemudian berdasarkan keterangan Riki, ternyata sabu tersebut diperoleh dari seorang bernama Hendra.