Pengedar Narkoba Ini Ngaku Dipasok Bripka ES
Mengenai tindakan terhadap Bripka ES, kata Bagus, akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Sanksi bisa diberikan, jika ES terbukti melakukan pelanggaran, seperti yang dituduhkan tersangka.
”Sanksi pasti ada, kita tindak tegas. Tapi, sebelum itu kita kan periksa dulu, buktikan benar atau tidak,” pungkas Bagus.
Sebelumnya, Gahtan tak berkutik saat polisi menemukan 8 poket besar sabu di kediamannya, akhir Mei lalu. Pria 45 tahun ini diduga sebagai bandar yang kerap menjual narkoba jenis sabu di Desa Ngali, Kecamatan Belo, Bima.
Pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Ini berdasarkan informasi masyarakat yang kerap melihat aktivitas mencurigakan di kediaman Gahtan. Warga kerap memergoki orang asing mendatangi rumah pelaku.
Barang bukti yang menguatkan dugaan polisi bahwa Gahtan sebagai bandar, diperoleh petugas. Yakni, 8 poket besar sabu; 2 poket kecil sabu; satu timbangan; dua klip kaca; dua resi transfer; dan uang sebanyak Rp 2.085.000.
Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diperoleh Gahtan dari oknum polisi. Gahtan kerap mengambil sabu dari bandar lainnya dengan kisaran berat 20 gram hingga 30 gram. Untuk satu gramnya, Gahtan mengeluarkan uang sebanyak Rp 1,7 juta. (arl/r5)