btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel

Senin, 30 April 2018 – 06:14 WIB
Pengedar Narkoba Terjebak Tipuan Purel - JPNN.COM
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Salah satu pelaku diamankan, ternyata sudah hampir dua tahun melakoni perbuatan itu," uar AKP Octa.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 196 juncto 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman hingga 5 tahun keatas kurungan penjara. (yos/jpnn)

Para pengedar menjual 10 butir pil koplo pada remaja pengguna dengan harga Rp 30 ribu.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu