Modus Pemandu Wisata Edarkan Sabu-Sabu di Denpasar Bali
jpnn.com, DENPASAR - Petugas Polsek Denpasar Selatan menangkap pengedar sabu-sabu bernama Lilik Budianto (51).
Residivis itu bekerja di wilayah Kota Denpasar, Bali.
"Pelaku menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu dengan cara menempel dan diletakkan di lokasi yang telah ditentukan oleh seseorang yang diketahui bernama sang bos," kata Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, Rabu.
Kalpika mengatakan mulanya saat mengedarkan narkotika Jumat (2/6) di Jalan Pulau Roti, Gang Beruang, Kelurahan Sesetan, tersangka dilaporkan oleh masyarakat karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Saat diamankan petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 26,76 gram, tas kresek yang digunakan untuk membungkus barang tersebut, handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan sang bos, serta sepeda motor yang digunakan," kata Kalpika.
Setelah diperiksa oleh penyidik, menurut Kalpika, tersangka Lilik juga pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Badung, Bali, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar pada tahun 2012 atas perkara yang sama yakni mengedarkan narkotika dan ditangkap petugas.???????
Kalpika mengatakan dalam menjalankan aksinya, tersangka mendapatkan upah Rp 100.000 sekali tempel, setelah menerima pesan dari sang bos melalui media penyampaian pesan WhatsApp.
Kemudian pelaku meninggalkan barang narkotika di tempat yang disepakati bersama dengan pelanggan.