Pengedar Sabu-sabu Jaringan Lapas Ditangkap, Ada Senjata Api
jpnn.com, SIMPANG EMPAT - Polisi menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan sabu-sabu jaringan Lapas Bukitiinggi, Mereka diamankan di Jorong Siduampan Parit Koto Balingka.
Keempat pelaku berinisial B (42), R (26), K (20) dan M (31), dan saat ini masih diperiksa lebih jauh di Polres Pasaman Barat.
"Benar, keempat pelaku kami tangkap pada Senin (8/2) sekitar pukul 19.30 WIB. Hari ini baru kami ekspos karena kemarin masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku," kata Wakapolres Pasaman Barat Kompol Abdus Syukur didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eriyanto dan Kasubag Humas Polres AKP Defrizal di Simpang Empat, Rabu (10/2).
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika salah satu pelaku inisial B (42) merupakan target operasional polisi karena diduga telah lama mengedarkan sabu-sabu.
Tim Opsnal Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat telah melakukan penyelidikan dan mengincar pelaku selama satu bulan terakhir.
Setelah mendapat informasi yang pasti, Tim Opsnal Satreskrim Narkoba menangkap keempat pelaku di rumahnya Jorong Siduampan Parit Koto Balingka Pasaman Barat pada Senin (8/2).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu paket paket besar sabu-sabu yang disimpan dalam plastik warna hitam dalam kotak parfum.
Selain itu satu buah tas yang berisi satu paket narkoba bening, empat bungkus paket sedang, satu paket gelang karet, beberapa unit telepon genggam, dua buah gunting, delapan buah mancis, dua buah senjata api jenis airsoft gun yang disimpan di pinggang dan dalam tas milik pelaku.