Pengedar Sabu-Sabu Transaksi dengan Polisi
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Juni Edi Akbar alias Junaedi Akbar ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kotawaringin Timur karena mengedarkan sabu-sabu, Jumat (19/1).
Pria 30 tahun itu ditangkap di Jalan Tidar Baru Jalur 4, RT 16, RW 03, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
”Kami menyamar sebagai pembeli dan meminta pelaku untuk datang ke TKP. Setelah pelaku sampai di TKP, kami langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan,” ungkap Kepala Satres Narkoba AKP Ronny Marthius Nababan.
Dia menambahkan, petugas menyita dua bungkus sabu-sabu seberat 2,4 gram, satu timbangan digital, dua sendok dari potongan sedotan, dan uang tunai.
”Barang bukti dan pelaku, masih kami lakukan penyelidikan serta kami amankan dahulu. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Ronny.
Menurut Ronny, pihaknya mampu mengungkap lima kasus narkoba sejak pekan lalu.
”Kami serius dalam memerangi atau memberantas narkoba yang ada di wilayah Kotim, khususnya di wilayah Kota Sampit yang tercinta ini. Untuk itu, dukung kami dalam mengungkap kasus atau memerangi narkoba,” kata Ronny. (rm-85/yit)