Berjualan Sabu-Sabu di Rumah, Pasutri Ditangkap Polres Jembrana, Sebegini Barang Buktinya
jpnn.com - JEMBRANA - Pasangan suami istri pengedar belasan paket sabu-sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali.
Kedua tersangka ialah NM (46) dan MH, warga Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana.
"Kedua tersangka menjual sabu-sabu di rumahnya dengan bahasa sandi bagi yang akan membeli," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto di Negara, Senin (16/12).
Dia mengatakan dari NM dan MH, pihaknya menyita 17 paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip dengan berat total 11,74 gram.
Pihaknya juga mendapatkan barang bukti uang Rp 28 juta lebih, serta sejumlah barbuk lainnya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial OG.
"Kami kembangkan penyelidikan kasus ini ke orang tersebut," katanya.
Selain pasangan suami istri NM dan MH, polisi juga menangkap pengedar lain berinisial AK (23) warga Kelurahan Loloan Timur dan MAF (25) warga Kelurahan Loloan Barat dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu seberat 2,20 gram.