Pengedar Sabu Sembunyi dalam Lemari saat Digerebek Polisi
jpnn.com, BATUBARA - Seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Supadli alias Aseng, 38, diringkus Tim Reserse Polsek Lima Puluh, kemarin malam.
Warga Dusun I Desa Mangke Baru Kecamatan Lima Puluh Batubara itu ternyata ditangkap bersama rekannya inisial Ek, 31, warga Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Simalungun dari tempat persembunyiannya.
Saat ditangkap, Aseng nyaris lolos dari sergapan polisi.
Pasalnya, dia melarikan diri dan bersembunyi di dalam lemari pakaian kamar rumah milik abangnya bernama Warsino alias WR Dusun II Desa Mangke Baru yang tak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Setelah kita lakukan pengepungan dan dicurigai tersangka lari bersembunyi di rumah WR, kami lakukan penggeledahan, akhirnya tersangka Aseng ditangkap saat bersembunyi di dalam lemari pakaian,” kata Kapolsek Lima Puluh AKP Zulfikar SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Wahidin, Kamis (24/8).
Dijelaskankan, barang bukti yang didapat sabu sebanyak 3 paket kecil yang dibungkus dalam plastik klip transparan, 1 buah bong botol kecil botol lasegar, 3 buah hp dan 2 buah mancis.
“Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk menangkap jaringan dan bandarnya,” kata Wahidin.
Sementara. Aseng yang ditanyai Wartawan di Mapolsek Lima Puluh mengaku barang haram itu miliknya. (fir)