Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap

Senin, 28 Oktober 2024 – 18:16 WIB
Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap - JPNN.COM
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap sebanyak 31 orang pengedar narkotika dan psikotropika.

Puluhan tersangka ini merupakan hasil pengungkapan dari 29 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Semua yang kami amankan berstatus sebagai bandar dan juga beberapa kurir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya dalam ekspose pengungkapan kasus di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Senin (28/10).

Agah mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di beberapa wilayah di Kota Bandung, yang mana empat di antaranya di wilayah Cibeunying Kidul. Adapun para pelaku ini rata-rata ditangkap di jalan umum.

Modus para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut dengan cara tempel hingga menjual secara online. Dari 29 kasus dan 31 yang diamankan, didominasi dengan kasus peredaran narkotika sabu-sabu dengan total terdapat 17 kasus.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni satu kilogram lebih sabu-sabu, satu kilogram daun ganja kering, 30 butir ekstasi, 200 gram lebih tembakau sintetis, 100 butir psikotropika, timbangan digital dan puluhan ponsel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132, pasal 111, dan pasal 112 serta UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan, pelaku penyalahgunaan psikotropika, dikenakan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaan hukumannya diatas lima tahun pidana.

Sebanyak 31 orang pengedar narkotika dan psikotropika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News