Pengelola Bus Bandara Adi Soemarmo Terancam Bangkrut
Rabu, 15 April 2009 – 09:44 WIB
Kerugian sebesar itu terjadi karena besarnya biaya operasional yang harus ditanggung. Selama ini bus tidak boleh menaikkan penumpang di rute Kartasura hingga bandara dan sebaliknya, dari rute total Solo-bandara pp. Yang melarang adalah Pusat Koperasi AURI (Puskopau) yang mengoperasikan taksi bandara. "Kami bukan saja dilarang untuk menaikkan penumpang dari bandara, namun juga penumpang sepanjang rute bandara sampai Kartasura. Padahal, potensi penumpang cukup besar," tandasnya.
Jika kebijakan tersebut belum diubah, baik oleh Puskopau maupun pemkot, DAMRI akan kembali menggunakan rute normal. Yaitu, Palur-Kartosuro, yang berarti sama dengan rute bus DAMRI reguler, bukan bus bandara. "Dengan jalur baru ini (Palur-bandara-Kartosuro pp), per hari rata-rata kami kehilangan 15 rit (satu rit adalah sekali perjalanan dari Palur-bandara)," ujarnya.