Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengelola Monas Kirim Surat kepada Pengurus PA 212

Rabu, 18 November 2020 – 09:38 WIB
Pengelola Monas Kirim Surat kepada Pengurus PA 212 - JPNN.COM
Massa aksi PA 212 . Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional (Monas), Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta menolak kawasan Monas digunakan untuk gelaran reuni 212 yang rencananya berlangsung pada 2 Desember 2020 mendatang.

Keputusan itu sudah disampaikan pihak pengelola Monas melalui surat penolakan yang disampaikan pada Jumat (13/11) dan ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212.

Kepala Unit Pengelola Kawasan Monumen Nasional Muhammad Isa Sarnuri mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang adanya kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"Sesuai arahan Gubernur Jakarta masih dalam kondisi wabah dan guna mengendalikan penyebaran Covid-19, sehingga kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa dan membuat kerumunan dilarang," kata Isa dalam keterangannya, Selasa (17/11).

Isa menjelaskan, sejak 14 Maret 2020, kawasan Monas sudah ditutup untuk umum dan tidak ada kegiatan publik yang berlangsung di Monas.

Peniadaan kegiatan di Monas bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 di tengah pandemi saat ini.

"Penutupan Monas dan peniadaan semua kegiatan publik apapun sebagai bagian dari usaha Pemprov DKI untuk mencegah penularan di masa wabah Covid-19," ujar Isa.

"Memperhatikan butir di atas, maka permohonan izin penggunaan Monas yang Bapak (Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212) ajukan tidak bisa dipenuhi," tutup Isa. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Unit Pengelola Kawasan Monas sudah mengirim surat kepada Panitia Reuni 212 pada 2 Desember 2020 mendatang

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close