Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengelolaan Potensi Pajak Daerah Buruk

Jumat, 10 Desember 2010 – 16:22 WIB
Pengelolaan Potensi Pajak Daerah Buruk - JPNN.COM
JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajak. Padahal sebelumnya, potensi pajak yang dikelola pemerintah pusat ini mampu menambah penerimaan negara. Namun setelah dialihkan, potensi pajak yang kini dikelola daerah justru diketahui tidak berjalan dengan baik.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mencontohkan, nasib pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sejak dikeluarkan kebijakan pengalihan pajak dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah tahun 2009, realisasinya berjalan sangat lamban.

‘’Saya patut prihatin, karena BPHTB ini sudah disetujui sejak tahun lalu. Per 1 Januari 2011, pemerintah pusat sudah tidak boleh lagi menagih BPHTB. Tapi meski ada jeda waktu dan kita telah melakukan sosialisasi, mengingatkan bahkan mengirimkan surat, realisasinya tidak berjalan baik,’’ kata Agus.

Buktinya, meski telah ada Undang-Undang pajak daerah dan retribusi, ternyata penagihan BPHTB ini tidak dilanjuti daerah dengan membuat Peraturan Daerah (Perda). Dari 492 Kabupaten/Kota se Indonesia, yang baru memiliki Perda untuk memungut pajak BPHTB ini baru sekitar 50 Pemda.

JAKARTA — Pemerintah pusat mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) yang ternyata belum siap mengelola potensi pajak. Padahal sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close