Pengembang Antasari 45 Tegaskan Konsumen Jangan Mudah Dihasut dan Dikorbankan
“Misalnya saja, beberapa konsumen bertanya kenapa mereka baru menerima satu versi dari dua versi proposal perdamaian yang telah PDS ajukan selama proses pembahasan. Ada juga yang mengira bahwa proses PKPU ditunda atau mendapatkan perpanjangan waktu. Serta ada yang mengira dengan mendukung PKPU berarti sama dengan mendukung perusahaan untuk pailit. Bila dibiarkan proses yang terjadi sekarang akan mengarah kepada proses kepailitan yang justru akan merugikan konsumen sendiri," kata Direktur PDS Wahyu Hartanto.
“Kami mengajukan proposal perdamaian dalam PKPU untuk menghindari kepailitan sehingga hak kreditur dan konsumen dapat tetap dipenuhi melalui proposal perdamaian yang kami anggap terbaik dan final.”
Sebelumnya, PDS telah mengumumkan bahwa Perusahaan saat ini telah menerima surat minat dari tiga calon investor potensial.
Wahyu Hartanto mengatakan “Sebagai pimpinan perusahaan, saya tegaskan bahwa proposal yang kami ajukan di hadapan kreditur adalah rencana dan aksi nyata yang kredibel dan bisa dianggap solusi penyelesaian. Kami betul-betul mencari investor yang bukan hanya kuat permodalannya tapi juga memiliki pengalaman dan komitmen.”
Mengutip pernyataan Hakim pengawas di dalam persidangan, Wahyu mengingatkan bahwa tidak ada pihak manapun yang memiliki kuasa untuk menentukan nasib dari kelanjutan proyek Antasari’45 selain dari para kreditur itu sendiri, yaitu kreditur separatis dan kreditur konkuren yang terdiri dari konsumen dan kontraktor. Dari hasil voting dimana kreditur separatis sudah mendukung proses PKPU, maka seharusnya para konsumen juga ikut mendukung proposal perdamaian seperti yang diharapkan oleh PDS.
“Untung atau ruginya konsumen tergantung kepada keputusan konsumen sendiri. PDS berupaya maksimal untuk memenuhi hak konsumen dengan proposal perdamaian yang kami anggap terbaik. Bila konsumen tidak mendukung PKPU ini, apakah artinya konsumen sudah mengambil keputusan yang terbaik? Mengingat mayoritas konsumen yang diwakilkan kepada satu kuasa hukum menentukan sikap tidak mendukung proses PKPU ini,” tambah Wahyu.
Ada lebih dari 650 konsumen yang berpotensi merugi bila hasil pemungutan suara betul-betul memutuskan untuk menolak PKPU yang dengan sendirinya berarti perusahaan dipailitkan. (dil/jpnn)