Pengembang Diizinkan Bangun Rumah Mewah Asal..
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan siap Peraturan Menteri (Permen) tentang pola pembangunan hunian berimbang.
Untuk itu, kementerian akan menggandeng para pengembang perumahan yang tergabung dalam berbagai asosiasi pengembang.
“Kami terbuka dalam pembahasan Permen Hunian Berimbang. Kami siap menggandeng pengembang dalam pembahasan peraturan tersebut,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin, Rabu (22/6).
Syarif menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman memang diatur mengenai pembangunan dengan hunian berimbang.
Dalam PP itu dinyatakan pengembang yang membangun rumah mewah wajib membangun rumah menengah dan sederhana dalam satu hamparan atau dalam satu kabupaten/ kota.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya ternyata ada keberatan dari sejumlah pengembang karena mereka merasa dirugikan lantaran harga lahan yang berbeda di setiap daerah.
“Keberatan pelaksanaan hunian berimbang dari sejumlah pengembang pasti ada. Wajarlah setiap ada peraturan yang membuat pengembang dirugikan pastilah mereka akan memberikan reaksi. Tapi kami berupaya agar pelaksanaan Permen ini nantinya baik pengembang maupun masyarakat tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.
Kementerian PUPR, imbuhnya, akan berupaya mencari jalan keluar terbaik terkait rasio pembangunan dengan pola hunian berimbang ini.