Pengembang Pertanyakan Kriteria Lahan tak Produktif
Bentuk land bank yang dimiliki pengembang bermacam-macam.
Pertama, lahan kosong dan tidak ada aktivitas di atasnya.
Kedua, lahan yang di atasnya sudah ada kegiatan atau dipakai untuk aktivitas yang bersifat temporer.
Artinya, ketika lahan tersebut siap untuk dikembangkan, aktivitas di atasnya baru diberhentikan.
Namun, di luar cadangan lahan pengembang, lanjut Sutoto, pemahaman tentang lahan tidak produktif cukup luas.
Sebenarnya banyak lahan, terutama eks perkebunan atau hak guna usaha (HGU), yang memang sudah lama tidak digunakan.
Selain itu, banyak lahan milik instansi pemerintah yang digunakan dengan tidak maksimal.
”Seperti lahan eks PT Perkebunan Nusantara, lahan eks kereta api, lahan TNI, hingga lahan pemerintah daerah yang kurang didayagunakan,” paparnya. (res/c11/sof)