Pengembang Perumahan Syariah Bodong Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kamis, 30 Juli 2020 – 23:01 WIB
John pun tergiur dan membayar uang muka Rp28 juta. Namun, setelah uang disetor, ternyata HR dengan licik kabur ke Medan. Uang raib, rumah tak jadi. Akhirnya, John melapor ke polisi. Hasil penyelidikan sekian lama, polisi berhasil melacak keberadaan HR dan langsung dilakukan penangkapan.
BACA JUGA: BKBH Unram Klaim Temukan Kejanggalan dalam Kasus Tewasnya Mahasiswi LNS
"Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 263 dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana," ujar Hotmartua.(antara/jpnn)