Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengembangan Potensi Energi Terbarukan Butuh Dukungan Kebijakan dari Pemerintah

Selasa, 08 Desember 2020 – 04:49 WIB
Pengembangan Potensi Energi Terbarukan Butuh Dukungan Kebijakan dari Pemerintah - JPNN.COM
Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) bakal digelar pada pada 7-11 Desember 2020. Foto tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Konsumsi bahan bakar fosil menurun drastis lantaran pandemi Covid-19.

Kondisi ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk lebih masif mengembangkan potensi energi terbarukan untuk menurunkan emisi karbon dengan pengembangan potensi energi baru terbarukan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan penting bagi Indonesia untuk mulai menggunakan energi terbarukan di tengah pemulihan ekonomi pascaCovid-19.

“Ada beberapa fokus pemerintah untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, yaitu pengembangan biodiesel, pengembangan tenaga surya sebagai sumber energi baru, dan penggunaan biofuel untuk moda transportasi,” kata Arifin.

Langkah pemerintah tersebut harus didukung oleh iklim kebijakan fiskal yang berpihak pada industri energi terbarukan.

Selain itu diperlukan regulasi yang mengatur bisnis energi baru terbarukan agar tetap dalm koridor yang telah ditentukan.

Namun, menurut riset Institute for Essential Services Reform (IESR), alokasi dana sebesar Rp318 Triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang telah disiapkan pemerintah sebagai penanganan dan stimulus ekonomi untuk pandemi Covid-19 belum berpihak kepada energi terbarukan.

Padahal, merujuk kepada laporan terakhir International Energy Agency, energi terbarukan menjadi satu-satunya sumber energi yang memiliki pertumbuhan yang positif di tengah masa pandemi ini.

Kondisi ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk lebih masif mengembangkan potensi energi terbarukan untuk menurunkan emisi karbon dengan pengembangan potensi energi baru terbarukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News