Pengemplang Pajak Berstatus Caleg Ini Dijebloskan Jaksa ke Bui
Hakim tingkat banding pun menyatakan perbuatan Mashud terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum.
Harun mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap pria asal Desa Goa, Kabupaten Sumbawa Barat itu di Desa Baribali, Lombok Tengah pada Jumat (27/10) pagi sekitar pukul 08.45 Wita.
"Yang bersangkutan kami tangkap di rumahnya yang berada di wilayah Lombok Tengah," kata Harun.
Adapun Mashud Yusuf juga masuk dalam daftar bakal calon legislatif (caleg) untuk DPRD Kabupaten Sumbawa Barat periode 2024-2029 dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
"Iya, yang bersangkutan katanya bacaleg. Tetapi, untuk lebih pastinya silakan cek ke KPU," kata Harun.(antara/jpnn)