Pengemplang Pajak tak Ditahan
Selasa, 14 Mei 2013 – 11:25 WIB
Zulkardiman mengatakan, untuk kedua tersangka, penyidik mendakwanya dengan Pasal 39 Ayat (1) huruf A jo Pasal 43 Ayat (1) UU No 6/1983 sebagaimana diubah menjadi UU No 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, untuk ancaman penggelapan pajak tahun 2007. "Ancaman hukuman maksimal enam tahun," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) Kanwil DJP Sumbar dan Jambi, Dadan Ramdani menyebutkan, penyerahan kedua tersangka dan barang bukti berupa laporan penggelapan pajak ini, tindak lanjut dari langkah Kanwil DJP Sumbar untuk melimpahkan perkara keduanya ke Kejaksaan Negeri.
"Dalam pemeriksaan yang dilakukan PPNS, perkara ini sudah P-21 (lengkap) dan selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dasar kami menjerat mereka karena membuat faktur pajak fiktif. Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan pajak yang sudah ditagihnya ke PT Semen Padang," terang Dadan didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumbar Nana Sumarna.