Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Rabu, 16 September 2020 – 22:00 WIB
Pengemudi Mercy Pelaku Tabrak Lari di Tangerang Akhirnya Ditangkap Polisi, Oh Ternyata - JPNN.COM
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap TJ alias T, pelaku tabrak lari yang menyebabkan korbannya berinisial EF patah tulang kaki di Tangerang Selatan, Banten, Rabu (16/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan penangkapan tersangka TJ. Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada (5/9) lalu sekitar pukul 24.30 Wib. 

Kronologinya, saat itu, mobil Mercy C 43 warna hitam nopol DK 12 OM bertabrakan dengan mobil fortuner warna abu-abu metalik nopol B 1910 NJF milik korban EF di Tol Kunciran Alam Sutra, Tangerang Selatan.

Sesaat kemudian, jelas Yusri korban sempat keluar dari mobil miliknya untuk mencoba menyelesaikan insiden tersebut secara baik-baik dengan tersangka T.

"Ketika korban keluar dari mobil mau minta pertanggung jawaban. Namun, pelaku malah menabrak korban dan melarikan diri. Korban mengalami patah tulang kaki," ungkap Yusri saat jumpa pers di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (16/9).

Selanjutnya, korban melaporkan tersangka T ke polisi dengan modal pelat nomor mobil yang tertinggal.

Lalu, polisi pun mendalami dengan bukti identitas pelat nomor mobil milik tersangka dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Ratu Indah, Tangerang Selatan.

Yusri mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami motif pelaku melakukan hal tersebut. Sebab, pemilik sebuah restoran itu, mengaku bingung mengapa dirinya melarikan diri.

BACA JUGA: Irjen Argo: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 Tahun penjara. (mcr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menangkap pelaku tabrak lari di Tol Kunciran Alam Sutra, Tangerang Selatan berinisial TJ hingga korban patah tulang

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close