Pengemudi Ojol Diberhentikan di Jalan, Kemudian Disuruh ke Rumah, Astaga!
Minggu, 23 Januari 2022 – 13:06 WIB
"Di rumah pelaku, kami menemukan 3,54 gram sabu-sabu dan timbangan elektrik,” jelas AKBP Daniel.
Kepada penyidik, MF mengaku sebagai pengedar sabu-sabu.
Dia beralasan terpaksa menyambi berjualan barang haram karena penghasilannya mengojek tidak mencukupi.
“Alasannya karena kebutuhan ekonomi. Mengojek dapat dikit lalu jadi pengedar narkoba,” ujar Daniel.
Selain sabu-sabu dan timbangan elektrik, polisi juga menyita ponsel merek Redmi dan motor pelaku.
MF dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (JPNN Jatim)