Pengemudi Ojol Indonesia Apresiasi Putusan Tarif Baru Ojek Online
Pengemudi ojek online mengapresiasi tarif baru yang ditetapkan pemerintah Indonesia awal pekan ini.
Ini merupakan respon pemerintah atas tuntutan kenaikan tarif yang sudah mereka suarakan lewat sejumlah aksi demo pengemudi ojol sejak tahun 2018 lalu.
Skema tarif baru layanan transportasi ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dibagi berdasarkan tiga zona yakni zona Sumatera-Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali, Zona Jabodetabek, serta zona Kalimantan-Sulawesi-Timur Indonesia.
Adapun besaran tarif baru untuk batas atas dan bawah di masing-masing zona bervariasi antara Rp 1.850 hingga Rp 2.200 per km.
Untuk kawasan Jabodetabek, tarif atas dan bawah ditetapkan Rp 2.000-2.500 per kilometer. Lalu, tarif biaya jasa minimal untuk perjalanan 4 kilometer (km) pertama ditetapkan di kisaran Rp 8.000-10.000.
Jika menghitung pendapatan aplikator 20 persen, maka tarif baru ojol yang akan mulai berlaku per 1 Mei mendatang diperkirakan akan naik sekitar Rp 2.220 hingga Rp 2.400 per km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan kenaikan tarif dipatok sekitar 20 %.
"Jadi tidak boleh lebih dari 20 persen [untuk penyedia aplikasi]. 80 persen dari tarif total yang dibayar konsumen itu hak pengemudi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Kemenhub) Budi Setiyadi di Jakarta, hari Senin (25/3/2019).