Pengemudi Ojol Minta Tak Ada Penurunan Tarif Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan sejak 1 Mei 2019 memberlakukan tarif baru untuk ojek Online (ojol).
Tarif baru yang ditetapkan oleh Kemenhub tersebut dinilai oleh Darmaningtyas, pengamat transportasi yang juga Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Indonesia (MTI) sudah ideal.
"Tarif yang diberlakukan sekarang sudah tengah-tengah, melindungi pengemudi dan juga melindungi penumpang," jelasnya.
BACA JUGA : Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub
Menurutnya jika tarif terlalu murah yang senang hanya penumpang. Tetapi jika terlalu mahal penumpang tidak senang serta hanya pengemudi dan pemilik aplikasi yang diuntungkan.
Darma menambahkan, tarif yang diberlakukan oleh Kemenhub saat ini terbilang lebih murah jika dibandingkan dengan tarif ojol ketika pertama kali layanan ini muncul.
"Saat pertama kali layanan ini ada kan tarifnya Rp4.000/km, kemudian terlihat murah karena pemilik aplikasi menurunkan tarif semurah-murahnya dengan berbagai macam promo dan perang tarif," ungkapnya.
Menyusul pemberlakuan tarif baru ini pemilik aplikasi ojek online seperti GoJek menyatakan mengalami penurunan order karena dianggap terlalu mahal.