Pengemudi Xenia Penerobos Operasi Zebra Sudah Diborgol
jpnn.com, TANGERANG - Nekat menerobos operasi zebra, Untung, 43, warga Komplek Garuda, Jalan Simponi Raya, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, akhirnya diborgol polisi.
Pria berkulit putih dan berkacamata ini bakal dijerat pasal berlapis lantaran menerobos blokade Operasi Zebra yang digelar Satlantas Polrestro Tangerang di Jalan Benteng Betawi, Rabu (01/11) siang.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombespol Harry Kurniawan mengatakan Untung dijerat pasal berlapis yakni pasal 216 KUHP juncto Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 280 Subs 281 Subs lagi 288 KUHP tentang Tanda Kendaraan Bermotor dengan ancaman penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp1 juta.
Dia mengatakan, penerapan pasal berlapis itu lantaran ulah Untung sangat membahayakan nyawa anggota polantas yang sedang bertugas.
Apalagi, ujarnya juga, Untung hendak menabrak enam anggotanya yang berusaha mengadang laju Daihatsu Xenia putih bernopol B 1021 BZW yang dia kemudikan.
”Hukuman ini kami berikan untuk memberikan pelajaran kepada pelaku agar mentaati tata tertib berlalu lintas,” katanya kepada INDOPOS (Jawa Pos Group), kemarin (3/11).
Dijelaskan Harry, Untung ditangkap pada Kamis (02/11) malam setelah pihaknya mendapatkan data lengkap pemilik mobil Daihatsu Xenia putih bernopol B 1021 BZW yang menerobos blokade Operasi Zebra itu.
Dalam data itu tertera pemilik kendaraan bernama Sugeno yang berdomisili di Kecamatan Ciledug.