Pengemudi yang Hajar Remaja di Medan Ternyata Komandan Satgas Partai Penguasa
Penjabat sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan saat ini pihaknya sudah menetapkan HS sebagai tersangka.
Meski begitu, pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengerjaan terhadap pelaku.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengatakan petugas sudah mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Medan Johor, tetapi pelaku tidak berada di rumahnya.
"Anggota sudah ke rumah tersangka, tetapi tersangka tidak berada di tempat," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 3,5 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan seorang pengemudi mobil memukul serta menendang pengendara motor viral di media sosial.
Di narasi video yang diunggah akun @mediagramindo di Instagram, peristiwa itu disebutkan terjadi sebuah minimarket yang tidak jauh dari Sekolah Al Azhar Medan, Sumatera Utara.
Dalam video berdurasi 57 detik itu, awalnya terlihat mobil berwarna hitam masuk ke halaman parkir minimarket tersebut. Mobil itu terlihat menyenggol sepeda motor yang terparkir di depannya.