Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengerahan Massa Usai Ahok Tersangka Bisa Timbulkan Kesan Negatif

Sabtu, 19 November 2016 – 18:23 WIB
Pengerahan Massa Usai Ahok Tersangka Bisa Timbulkan Kesan Negatif - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) menilai, polemik penistaan agama merupakan peristiwa pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik.

Karenanya, kasus penistaan agama yang telah membuat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka itu harus diselesaikan sesuai tata cara hukum pidana.

"Kasus ini merupakan peristiwa pidana murni tidak terkait dengan perkara yang bersifat politis sehingga wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana yang berlaku," kata Suhardi Somomoeljono, ahli hukum pidana dan Provisional Chairman Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) dalam forum group discusion (FGD) di Jakarta, Kamis (17/11).

FGD Itu juga dihadiri mantan Hakim Agung RI Masyur Efendi, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Jayabaya Jakarta Bambang Pranowo, Guru Besar Sosiologi Agama Islam di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Guru Besar Sosiologi Agama Islam di Universitas Matla’ul Anwar di Serang.

Menurut Suhardi, setelah penyidik Polri menetapkan Ahok tersangka, seluruh warga wajib tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku sebagai konsekuensi dari negara hukum.

Masyarakat tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bersifat menekan secara vandalisme dengan melibatkan massa guna memengaruhi penegak hukum dalam menjatuhkan suatu putusan.

"Pengerahan massa secara besar-besaran usai ditetapkannya Ahok tersangka yang dilakukan oleh kelompok masyarakat baik muslim maupun nonmuslim dapat dipandang sebagai tindakan yang berlebihan. Hal itu dapat menimbulkan kesan negatif tidak memercayai negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjalankan penegakan hukum," terang Suhardi.

Dilihat dari perspektif sosiologi agama, kata Bambang Pranowo, dalam delik penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, secara sosiologi hukum dapat dikategorikan sebagai delik yang rawan sosial.

JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Laksi (LBH LAKSI) menilai, polemik penistaan agama merupakan peristiwa pidana murni dan tidak ada kaitan dengan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close