Pengeroyokan Kakek Wiyanto di Jaktim, 3 Pelaku Lain Ditangkap, Tak Disangka
Lalu, tersangka A berperan meneriaki korban untuk berhenti dengan dengan gestur tubuh melambaikan tangan.
"HP berperan memvideokan dan meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP," ucap Kombes Zulpan.
Mantan Jubir Polda Sulsel itu mengatakan video yang diambil tersangka HP viral di media sosial.
"Saudara HP ini memvideokan yang sempat viral. Persoalannya bukan memvideokannya, tetapi melakukan provokasi meneriakan maling," jelasnya.
Baca Juga: Gus Miftah Diduga Sindir Ustaz Khalid Basalamah, Orang Dekat HRS Merespons Pakai Ayat Al-Quran
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka kasus itu, yakni, berinisial F (19), TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18).
Saat ini mereka telah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. (cr3/fat/jpnn)