Pengesahan UU Pengadaan Tanah
Infrastruktur Bisa Cepatjpnn.com - JAKARTA – Disahkannya Undang - Undang tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dalam rapat paripurna DPR, (16/2) lalu disambut baik pemerintah. Ini karena UU tersebut sudah lama dinantikan pemerintah dan pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum soal pembebasan lahan.
Demikian yang dikatakan Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa kepada INDOPOS kemarin. Selama ini, lanjut dia, banyak penyelesaian proyek terkatung-katung gara-gara pemilik lahan tidak mau melepas tanahnya.
Hatta sudah sejak beberapa tahun lalu menyusun rancangan undang-undang pengadaan lahan guna memberikan kepastian hukum. Sempat melewati pembahasan alot nan panjang di DPR, kini undang-undang tersebut sudah disahkan. Ketua Umum Partai Amanat Nasional ini berharap undang-undang pengadaan tanah dapat memberikan keadilan kepada masyarakat dan pemerintah. ”UU ini dapat memberikan keadilan bagi kedua pihak. Adil bagi pemilik lahan, adil bagi pemerintah yang membutuhkan lahan itu,” katanya.
:TERKAIT Berdasarkan UU yang baru disahkan itu, Hatta menjelaskan, dalam proses pembebasan lahan pemerintah akan mengumumkan rencana pembangunan suatu proyek untuk kepentingan publik. Kemudian pemilik lahan diajak berbicara soal rencana proyek tersebut. ”Harga ditentukan appraisal (tim penaksir harga tanah, Red), saat keluar (hasil penaksiran harga tanah, Red) kita sampaikan kepada pemilik lahan. Jika pemilik menyatakan tidak setuju, dilakukan pembicaraan dan mediasi lagi selama sebulan,” jelas Hatta.
Seandainya pemilik lahan tidak setuju juga, lanjut Hatta, maka masalah itu akan disampaikan ke pengadilan. Nah, pengadilan akan memutuskan dalam waktu sebulan. Putusan itu bersifat mengikat dan harus dieksekusi. Sementara itu, Deputi Menko Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko yakin perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik pada 2012.
Sebab problem pembebasan lahan tidak akan berlarut-larut lagi. Komunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan lebih awal. ”Dengan UU baru ini, mekanisme dari pembebasan lahan lebih mudah dengan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat lebih jelas,” katanya. Manfaat dari disahkan UU lahan ini adalah pada proyek-proyek pemerintah berskala besar.
Cepat atau lambatnya proses pembebasan lahan berpengaruh terhadap nilai investasi. UU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan merupakan usul pemerintah yang disampaikan melalui surat nomor R-98/Pres/ 12/2010 pada 5 Desember 2010. Selanjutnya melalui rapat paripurna pada 25 Januari 2011 dibentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU tersebut.
Dengan mandat rapat paripurna, Pansus RUU Pengadaan Tanah telah bekerja selama setahun dengan mengunjungi lima daerah, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Bali, Papua, dan Sulawesi Utara. Jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 379 buah. RUU ini terdiri atas delapan bab dan 61 pasal. (dri)