Pengganti Andi Nurpati Sangat Mendesak
Selasa, 06 Juli 2010 – 13:39 WIB
Jeirry menegaskan tidak ada ruang tafsir dan politik dalam pergantian anggota KPU karena pergantian hanya masalah administrasi. Pergantian anggota KPU itu sudah diatur dengan jelas dalam UU tentang Penyelenggara Pemilu yaitu UU No 22 Tahun 2007 pasal 29 ayat 4 butir a mengenai pergantian anggota KPU.
Jeirry menjelaskan pergantian anggota KPU dilakukan dengan ketentuan anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR.