Pengganti Arsyad Sanusi Tunggu MA
Jumat, 11 Februari 2011 – 13:43 WIB
Dijelaskan Mahfud, sesuai undang-undang MK, untuk memutuskan suatu perkara bisa dilakukan oleh sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi. “Kalau terpaksa tujuh, sementara kami sekarang masih ada delapan hakim konstitusi untuk sidang pleno,” ujar Mahfud.
Mengenai pengganti hakim Arsyad Sanusi, Mahfud mengatakan, mekanismenya harus tetap sesuai prosedur UU. “Kembalikan ke UU, dimana MK akan kirim surat ke ketua MA dengan tembusan Presiden, supaya dalam waktu tidak lama segera dicari pengganti Pak Arsyad yang dari MA,” terangnya.
JAKARTA - Ketua Mahkmah Knstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, mundurnya hakim Arsyad Sanusi sebagai hakim konstitusi tidak akan berpengaruh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:48 WIB - Humaniora
Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:43 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Link Live Streaming Final Uber Cup 2024 China Vs Indonesia, Ada Kejutan Besar di Susunan Pemain
Minggu, 05 Mei 2024 – 08:12 WIB - Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Sport
BTN Panggil Elkan Baggot, Amunisi Baru Timnas U23 Indonesia Melawan Guinea
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:55 WIB - Bulutangkis
Terakhir Kali Indonesia ke Final Uber Cup saat Komang Ayu Berusia 5 Tahun
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:52 WIB