Pengganti Caleg Terpilih Tetap Peraih Suara Terbanyak
Kamis, 05 Maret 2009 – 21:14 WIB
Dikatakannya, KPU sudah memutuskan aturan baru itu dalam Pleno KPU. Disebutkannya, aturan dalam bentuk peraturan KPU itu telah dinomori menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.
Menurut Hafiz, merujuk pada pada pasal 218 UU Pemilu maka penggantian calon terpilih hanya berdasarkan surat keputusan pimpinan parpol yang bersangkutan. Namun Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal 214 UU pemilu yang mengatur tata cara penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu yang didasarkan sekurang-kurangnya memperoleh 30 persen dari Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP).