Pengganti Pimpinan KPK Terancam Kisruh DPR
Minggu, 02 November 2014 – 05:11 WIB
Kalau kondisi di internal DPR tidak berubah dan pengganti Busyro belum ditentukan, Imam menyebut giliran Jokowi yang perlu turun tangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) bisa menjadi patokan untuk memilih pelaksana teknis pimpinan.
"Mau enggak mau. Kalau DPR sudah normal, baru dilakukan pemilihan," terangnya.(dim)