Penggelapan Rp 106 Triliun di KSP Indosurya Kerugian Terbesar Sepanjang Sejarah
Kamis, 29 September 2022 – 08:52 WIB
"Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman sampai 20 tahun," ucapnya.
Fadil mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi mengingat banyaknya aktivitas perusahaan investasi yang merugikan masyarakat. (antara/jpnn)