Penggugat Pemilukada Buton Pasrah pada Putusan MK
Senin, 19 September 2011 – 23:18 WIB
Bagaimana kalau majelis hakim menyatakan, pemilukada Buton yang telah dilaksanakan 4 Agustus lalu, sah" Miraj mengatakan, hanya bisa pasrah. Sebagai kuasa hukum, dia akan menerima putusan tersebut, karena keputusan majelis hakim adalah keputusan yang tidak bisa diganggu gugat.
"Kalau tidak menang, mau gimana lagi. Itu sudah pertimbangan majelis. Tapi saya yakin dengan fakta formil baik bukti surat maupun saksi yang diajukan, kami bisa menang," tandasnya. (dri/awa/jpnn)