Pengguna Fasilitas FTA Meningkat
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:21 WIB
Mahendra menjelaskan, SKA itu sendiri merupakan dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan atau diolah di Indonesia. Selain itu, berdasarkan jenisnya, SKA dibagi menjadi dua. Yakni, SKA Preferensi dan SKA Non Preferensi.
SKA Preferensi, lanjut dia, dibagi menjadi sembilan form. Antara lain, Certain Hadicraft, Form A, Form AK, Form D, Form E, Form Ijepa, Global System of Trade Preference, Hadicraft Goods dan Industrial Crafts. Sedangkan SKA Non Preferensi, dibagi menjadi lima form. Yaitu, Certificado De Paris De Origen, Form B, International Coffee Organization dan Textile Product.