Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengguna Kereta Api di Palembang Boleh Tak Pakai Masker, tetapi

Selasa, 13 Juni 2023 – 17:01 WIB
Pengguna Kereta Api di Palembang Boleh Tak Pakai Masker, tetapi - JPNN.COM
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan layanan kereta api jarak jauh. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Mulai 12 Juni 2023 kemarin pelanggan Kereta Api di wilayah Divre III Palembang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Kendati demikian, KAI menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang Aida Suryanti mengatakan, KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19.

Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 12 Juni 2023:

1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19

2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan

Pengguna kereta api di wilayah Divre III Palembang, Sumsel dibolehkan tidak pakai masker dengan syarat dan ketentuan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News