Pengguna Narkoba di NTT Sentuh 42.000 Orang
Sabtu, 20 Juli 2013 – 00:43 WIB
"Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, 55, 103, dan 127, dijelaskan bahwa penyalah guna yang terbukti sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," pungkasnya. (ian/jpnn)