Penggunaan Damkar Jepang Berbelit-belit
Minggu, 24 November 2013 – 02:03 WIB
MAKASSAR --Bantuan hibah 17 unit mobil pemadam kebakaran (damkar) sudah tujuh bulan diterima Pemprov Sulsel dari Pemerintah Jepang. Namun, kendaraan tersebut belum juga terdaftar sebagai aset daerah dan dibiarkan "teronggok" di sudut lapangan Kantor Gubernur Sulsel.
Saat ini, mobil hibah tersebut masih dalam proses pencatatan untuk dimasukkan dalam daftar aset Pemprov Sulsel. "Damkar itu kan hibah dari Jepang. Karena hibah, maka tentu harus ada aturan untuk penggunaannya," kata Muallim seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Sabtu (23/11).
Menurut Muallim, setelah terdaftar sebagai aset Pemprov Sulsel, baru ditetapkan penggunaannya, apakah dimanfaatkan oleh pemprov atau diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.