Penggunaan Klakson Telolet dan Modifikasi Lampu di Bus Perlu Ditertibkan
jpnn.com, JAKARTA - Daimler Commercial Vehicle Indonesia (DCVI) Bus Bodybuilder Advisor M. Thoyib menyebut penggunaan klakson bernada, atau biasa disebut klakson telolet pada bus berpotensi mendatangkan bahaya.
Menurut dia, penggunaan klakson telolet bisa mendatangkan bahaya bagi pengguna jalan, pengemudi, dan penumpang bus.
"Di klakson 'telolet' ada material yang menggunakan tenaga angin, kalau instalasinya mengambil tenaga angin yang salah, contohnya di sistem break (pengereman), fungsi dari rem tersebut tidak dapat bekerja yang mengakibatkan rem jadi blong," kata Thoyib saat acara diskusi oleh Daimler dan Forwot di GIICOMVEC 2024, Jakarta, Jumat.
Meski menyenangkan bagi sebagian orang, penggunaan klakson telolet pada bus dapat menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan.
Oleh karena itu, dia melanjutkan Perusahaan Otobus (PO) yang sudah memahami bahayanya tidak akan mengizinkan penggunaan klakson modifikasi pada kendaraan mereka.
"Kami tidak bisa meminta PO untuk tidak memasang hal-hal tersebut, tetapi untuk PO yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan," jelas Thoyib.
Selain itu, lanjut dia, penggunaan lampu modifikasi juga bisa membahayakan pengguna jalan yang lain, karena mengganggu visibilitas kendaraan lain.
"Soal modifikasi lampu ini kami lebih kritis lagi. Jadi, kalau di bus atau di karoseri mereka ada kalkulasinya, sehingga elektrikal itu benar-benar dianalisis mulai dari beban, kapasitas, agar aki tidak jadi tekor."