Penggunaan KTP Lama Langgar Perpres
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menolak menggunakan KTP manual sebagai dasar pemutakhiran data pemilih dalam pelaksanaan pilkada.
Alasannya, hal itu bertentangan dengan sejumlah peraturan terkait kependudukan. Antara lain Peraturan Presiden Nomor 112/2013 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jadi saat ini bila pakai KTP lama merupakan pelanggaran hukum terhadap Perpres 112/2013 Pasal 10. Pasal tersebut melarang KTP lama (KTP berbasis Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), sejak 31 Desember 2014. Jadi sejak tanggal tersebut KTP lama sudah tidak berlaku lagi," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh, Kamis (8/9).
Saat ditanya terkait kekhawatiran Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal banyak masyarakat kehilangan hak pilih, karena belum melakukan perekaman data untuk penerbitan KTP elektronik, Zudan menegaskan pemerintah sejak beberapa waktu lalu terus bekerja keras.
Hasilnya, kini 90 persen dari total 183 juta penduduk wajib KTP elektronik, telah melakukan perekaman.
Selain itu, bagi penduduk yang belum melakukan perekaman, kata Zudan, juga masih dapat memilih.
Asal mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masing-masing. (gir/jpnn)