Penggunaan Uang Negara untuk RSBI Melawan Hukum
Senin, 14 Januari 2013 – 13:34 WIB
Sementara Milang Ishak, Orang tua murid pemohon judicial review pasal RSBI atau SBI yang telah dikabulkan MK mengatakan, pemaksaan penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan rintisan SBI juga tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusi yang menjadi semangat MK memutuskan permohonan uji materi pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas.
"Dana APBN dan APBD itu seharusnya juga dinikmati oleh warga negara yang belajar di satuan pendidikan non RSBI/SBI," ujar Milang Ishak.
Karena itu, penggunaan dana APBN dan APBD di satuan pendidikan sejak MK memutuskan RSBI/SBI ilegal dan menciderai prinsip keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia dan bertentangan dengan konstitusi.(fat/jpnn)